Berdasarkan BAB II perihal Pendelegasian Wewenang Pasal 2 Peraturan Bupati Belitung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Belitung, perizinan yang diberikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perindustrian Kabupaten Belitung adalah:

  1. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi:
    • Izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    • Izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
    • Izin membawa cagar budaya ke luar daerah
  2. Bidang Kesehatan, meliputi:
    • Izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah;
    • Izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan;
    • Izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optika;
    • Izin usaha mikro obat tradisional (UMOT); dan
    • Izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga.
  3. Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan, meliputi:
    • Izin Usaha Jasa Konstruksi;
    • Izin Mendirikan Bangunan;
    • Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan; dan
    • Izin pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air
  4. Bidang Sosial, meliputi:
    • Izin pengumpulan uang atau barang skala daerah; dan
    • Izin mendirikan Taman Anak Sejahtera
  5. Bidang Tenaga Kerja, meliputi:
    • Perizinan dan pendaftaran Lembaga pelatihan kerja;
    • Izin Lembaga penempatan tanaga kerja swasta (LPTKS) dalam 1 (satu) daerah kabupaten; dan
    • Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten.
  6. Bidang Pertanahan, meliputi:
    • Izin lokasi dalam 1 (satu) daerah; dan
    • Izin membuka tanah
  7. Bidang Lingkungan Hidup, meliputi:
    • Izin lingkungan;
    • Izin pengelolaan limbah B3 kegiatan penyimpanan limbah B3;
    • Izin pengelolaan limbah B3 kegiatan pengumpulan limbah B3;
    • Izin pengelolaan limbah B3 kegiatan pengangkutan limbah B3;
    • Izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
    • Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
    • Izin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan Akhir
  8. Bidang Perhubungan, meliputi:
    • Izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
    • Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah;
    • Izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah;
    • Izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di daerah;
    • Izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah kabupaten;
    • Izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha;
    • Izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam daerah kabupaten yang bersangkutan;
    • Izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;
    • Izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
    • Izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpul lokal;
    • Izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau;
    • Izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal;
    • Izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal;
    • Izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
    • Izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
    • Izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal; izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri(TUKS) di dalam daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan (DLKR/DLKP) pelabuhan pengumpan lokal;
    • Izin mendirikan bangunan tempat kendaraan dan lepas landas helikopter;
    • Izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umumyang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) daerah;
    • Izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu) daerah, dan
    • Izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam daerah;
    • Izin usaha angkutan;
    • Izin trayek; dan
    • Izin angkutan barang
  9. Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, meliputi:
    • Izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah; dan
    • Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah.
  10. Bidang Perikanan, meliputi:
    • Izin Usaha Perikanan (IUP) di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah;
    • Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan Bidang Perikanan (STPUP), meliputi:
    • Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan Bidang Perikanan bidang Perikanan Tangkap;
    • Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan Bidang Perikanan Budidaya; dan
    • Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
    • Bukti Pencatatan Kapal Penangkapan ikan di laut.
  11. Bidang Pertanian, meliputi:
    • Izin Usaha Perkebunan, meliputi:
    • Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B); dan
    • Izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P).
    • Izin Usaha Peternakan;
    • Izin Usaha Hortikultura;
    • Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan;
    • Surat Tanda Daftar Budidaya Hortikultura;
    • Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat;
    • Izin Usaha produksi bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong unggas; dan
    • Izin usaha pengecer (toko, retail, sub distributor) obat hewan.
  12. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah
  13. Bidang Perdagangan, meliputi:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    • Izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
    • Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
    • Surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
    • Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri;
    • Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;
    • Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman Beralkohol golongan B dan golongan C untuk pengecer dan Penjual langsung minum ditempat; dan
    • Nomor Izin Berusaha (NIB) sebelumnya dengan nama Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  14. Bidang Penanaman Modal dan Industri, meliputi:
    • Izin Usaha Penanaman Modal untuk Berbagai Sektor Usaha;
    • Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
    • Izin Usaha Perluasan Untuk Berbagai Sektor Usaha;
    • Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
    • Izin Usaha Perubahan untuk Berbagai Sektor Usaha;
    • Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
    • Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk Berbagai Sektor Usaha;
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    • Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan izin Usaha Industri (IUI) menengah;
    • Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi industri kecil dan menengah;
    • Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di daerah;
    • Tanda Daftar Industri (TDI); dan
    • Izin Hiburan
  15. Bidang Pariwisata, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)/Izin Usaha Pariwisata, meliputi:
    • Daya Tarik Wisata;
    • Kawasan parawisata;
    • Jasa transportasi Pariwisata;
    • Jasa Perjalanan Pariwisata;
    • Jasa makanan dan minuman;
    • Penyediaan Akomodasi;
    • Penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
    • Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan insentif, konferensi dan pameran;
    • Jasa informasi Pariwisata;
    • Jasa konsultan Pariwisata;
    • Jasa Pramuwisata;
    • Wisata tirta; dan
    • Spa.