Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis pada Bab III Pasal 2 Huruf J telah terbentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Belitung dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung.

Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung (KPTSP) sebagai upaya untuk menjawab tuntutan dari masyarakat umum dan dunia usaha terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung dalam pengurusan perizinan agar dalam memberi pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, tidak berbiaya tinggi dan lebih transparan dalam proses perizinan.

Adapun Jenis Pelayanan yang dilayani Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung (KPTSP) semenjak Tahun 2008 ada 6 jenis perizinan dan non perizinan.

Jangka waktu proses perizinan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung (KPTSP) masih dirasa terlalu lama. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung (KPTSP) hanya merupakan front office sedangkan untuk proses perizinannya masih memerlukan Advis dari Dinas Teknis (pada perizinan tertentu) sehingga memakan waktu dan proses yang panjang apabila dalam penelitian berkas di SKPD ditemukan kekurangan berkas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Belitung (BPMPPT).

Sebagian kewenangan SKPD yang memberi pelayanan perizinan dilimpahkan kepada BPMPPT meliputi :

  1. Pemberian Izin;
  2. Penolakan Izin;
  3. Pencabutan Izin;
  4. Legalisasi dan Duplikat Izin;
  5. Pengawasan Izin;

Seiring ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 Tanggal 6 April 2015 Tentang Pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Belitung, dari 6 jenis perizinan dan non perizinan terdapat penambahan 31 jenis perizinan dan non perizinan kepada BPMPPT Kabupaten Belitung sehingga menjadi 37 jenis Perizinan dan Non Perizinan.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Belitung kembali melakukan perubahan status dari Badan menjadi Dinas, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung. Sehingga menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) hingga saat ini.

Tahun 2017 pemerintah kembali melakukan pendelegasian wewenang perizinan kepada DPMPTSPP melalui penetapan Peraturan Bupati Belitung Nomor 16 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Belitung dari yang semula 37 perizinan menjadi 100 perizinan.