Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu, dan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dipimpin oleh kepala dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 49 Tahun 2016 sebagai berikut :

Struktur Organisasi

Image 1 of 2