Peraturan Bupati Belitung Nomor 61 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung tanggal 28 Desember 2021 menetapkan bahwa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan PTSP;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penanaman modal dan PTSP;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan dibidang penanaman modal dan PTSP;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal dan PTSP